Selain Perbudakan dan Penyuapan, Ini Pelanggaran Lain Perusahaan Ikan di Benjina

Selain Perbudakan dan Penyuapan, Ini Pelanggaran Lain Perusahaan Ikan di BenjinaABK asing di Benjina (Dok. KKP)


Jakarta -PT Pusaka Benjina Resources (PBR) yang bermarkas di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, telah menyita perhatian banyak pihak. Selain kasus perbudakan, perusahaan ini juga diindikasi menyuap oknum petugas pengawasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mencatat masih banyak bentuk pelanggaran lain yang dilakukan oleh PT PBR.


"Ada beberapa temuan. Seperti ABK (Anak Buah Kapal) asing, dokumen kepemilikan kapal ada indikasi kapal masih dimiliki asing," kata pria yang akrab disapa Ota itu saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Selasa (7/04/2015).


Menurut Ota, PT PBR mempekerjakan 1.128 ABK asing dari 4 negara. Tercatat dari jumlah itu, 746 orang ABK berkewarganegaraan Thailand, 316 orang dari Myanmar, 58 orang dari Kamboja, dan 8 orang dari Laos.


Dari jumlah itu, 322 orang ABK sudah dipindahkan ke Tual (Maluku) di mana 256 orang dari Myanmar, 58 orang dari Kamboja, dan 8 orang dari Laos. Sisanya 746 orang ABK asal Thailand dan 60 orang ABK dari Myanmar masih di Benjina.


"Ada ABK Indonesia jumlahnya 89 orang dibandingkan jumlah ABK asing 1.100 sekian," imbuhnya.


Kemudian bentuk pelanggaran lainnya juga ditemukan seperti Unit Pengolahan Ikan (UPI) tidak beroperasi serta dokumen kepemilikan kapal ada indikasi masih dimiliki pihak asing.


"Dokumen kepemilikan kapal ada indikasi kapal masih dimiliki asing, UPI tidak beroperasi, banyak ikan di palka kapal. Kita sedang dalami seperti pemalsuan SIPI dan SIKPI, ada dugaan ke sana," tuturnya.


Terkait kasus perbudakan serta kerja paksa (human slavery) dan indikasi perdagangan manusia (human trafficking) ABK asing, KKP akan merangkul berbagai instansi lain seperti Kepolisian, Komnas HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, serta Kementerian Ketenagakerjaan.


"Memang temuan yang didapat oleh tim KKP ada berbagai macam modus yang bisa dikatakan tindak pidana, dugaan penyalahgunaan dokumen, dan ketenagakerjaan. Tetapi kami tidak bisa melakukan sendiri. Harus ada kerja sama dengan instansi lain," jelas Ota.


(wij/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com