Sudah Punya 400 Gerai, KFC Masih Mau Tambah Puluhan Lagi

Jakarta - Pemilik Gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) Justinus D. Juwono akan tetap membangun 25 hingga 30 gerai baru, walaupun sudah terbit Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2013 yang membatasi kepemilikan gerai waralaba.

Justinus mengatakan, saat ini gerai KFC yang ada di Indonesia sudah berjumlah 400 buah. Namun ia akan tetap menambah gerai pada tahun ini sebanyak 25 hingga 30 buah, meski ada peraturan yang membatasi perusahaan waralaba memiliki gerai hingga 250 buah. Sementara sisanya harus diwaralabakan atau penyertaan dengan masyarakat.


"Enggak, tetap jalan kok, 25-30 outlet, tahun lalu 30, kita enggak lambat, we are already for 30 years," kata Justinus saat menghadiri seminar New Franchise Regulations and Their Impact, di Museum Nasional, Jakarta, Selasa (2/3/2013).


Justinus menambahkan, dirinya meminta perhatian Pemerintah untuk mengakomodir peraturan tersebut, pasalnya perusahaan ayam goreng asal Amerika Serikat tersebut sudah berdiri 34 tahun sebelum Peraturan tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Bidang Makanan dan Minuman tersebut terbit 2012 silam.


"Kita sudah 34 tahun dan kita sudah punya 400 lebih gerai, kita minta perhatian pemerintah untuk bisa mengakomodasi posisi saat kebijakan ini," jelasnya.


Menurutnya, rencana penambahan gerai sebanyak 25 hingga 30 tersebut sulit dibatalkan. Karena pihaknya sudah terlanjur melakukan kesepakatan dengan pemilik gedung. Untuk investasi penambahan outlet tersebut ia menganggarkan Rp 300 miliar.


"Kita sudah komitmen dengan pemilik gedung, susah buat kita untuk tidak melakukan. Di Jakarta itu Sarinah satu. Jawa Barat, Sumatera dan ada beberapa di Sulawesi," pungkasnya.


Seperti diketahui Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan merilis aturan pembatasan gerai milik sendiri (company owned) untuk waralaba rumah makan (restoran) rumah minum (bar) dan kafe. Regulasi ini akan mengatur pada usaha waralaba restoran seperti 7-Eleven, KFC, McD dan lain-lain.


Permendag itu mengatur soal kewajiban pewaralaba mewaralabakan gerainya ketika sudah mencapai 250 outlet atau harus dikerjasamakan dengan masyarakat.


"Dalam hal ini pemberi waralaba atau penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe telah memiliki outlet/gerai sebanyak 250 outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai meka pendirian outlet tambahan wajib diwaralabakan dan atau dikerjakasamakan dengan pola penyertaan modal," jelas Gita Wirjawan dalam permendag tersebut.


Mengenai syarat penyertaan modal dalam pola dikerjasamakan, diatur antara lain, untuk nilai investasi kurang dari Rp 10 miliar maka penyertaan modal yang dikerjasamakan paling sedikit 40% dari total investasi.


Sedangkan untuk waralaba restoran atau kafe yang nilai investasinya di atas Rp 10 miliar maka jumlah penyertaan modal dari masyarakat yang ingin memiliki gerai tersebut sedikitnya 30% dari total investasi sebuah gerai.


(wij/dnl)