Dalam 4 Bulan, 20 Juta Unit HP Impor Didaftarkan Masuk RI

Jakarta - Selama Januari-April 2013 pemerintah telah mencatat proses pendaftaran Handphone (HP) impor yang akan masuk Indonesia sebanyak 20 juta unit. Dari jumlah itu, ada produk BlackBerry jenis Q10 dan Z10.

Data Kementerian Perindustrian menunjukan sejumlah produk BlackBerry Z10 dan Q10 sudah terdaftar dalam Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kementerian Perindustrian.


"Mereka daftar pakai TPP, dari 20 juta unit itu ada Z10 dan Q10," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, C Triharso kepada detikFinance, Selasa (21/5/2013).


Triharso menyatakan, importir mendaftarkan telepon selulernya untuk diimpor ke Indonesia sejak Januari hingga 15 April 2013. Setelah 15 April di mana peraturan Menteri Perdagangan mengenai pengaturan impor produk elektronika dikeluarkan.


Sebelum tanggal 15 April tersebut, importir bebas melakukan impor tanpa harus melewati proses verifikasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan.


"Pendaftaran IMEI ini kita buka TPP dari Januari sampai 15 April. Sementara perdagangan 15 April mengeluarkan SPI (surat persetujuan impor). Sebelum itu, impor boleh tanpa SPI. Setelah 15 April, semua harus dapat izin dari Kemendag (Kementerian Perdagangan)," papar Triharso.


Dijelaskan Triharso, mengenai dugaan HP BlackBerry Z10 dan Q10 adalah barang selundupan dan ilegal, tergantung kapan produk tersebut diluncurkan, atau diterbitkan. Jika produk tersebut diluncurkan setelah 15 April 2013, maka produk tersebut harus mengikuti proses verifikasi dan mendapatkan Surat Persetujuan Impor dari Kemendag.


"Kita lihat BB itu terbitnya kapan. Apakah 15 April atau belum. Kalau setelah 15 April berarti dia masuknya harus resmi," paparnya.


Ia tidak menampik adanya barang-barang Black Market (BM) yang ilegal yang mungkin beredar di pasaran. "Kalau Black Market itu sudah pasti tidak terdaftar di kita, mau gimana kita daftarin," katanya.


Proses mendapatkan izin importasi tersebut didapatkan pertama kali dari Kementerian Perindustrian dengan jumlah produk yang akan diimpor. Semua produk yang akan diimpor harus terdaftar di Kementerian Perindustrian, kemudian pada bulan April harus mendapatkan surat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.


Data Kementerian Perindustrian, tercatat sebanyak 20 juta unit HP berbagai merek telah terdaftar melalui sistem online dari Januari hingga April, dari jumlah tersebut tidak semuanya diimpor karena harus lolos tes verifikasi dari Kemendag pada tanggal 15 April untuk mendapatkan persetujuan impor.


"Kadang-kadang yang daftar nggak jadi impor, yang daftar 5 tapi impor 10. Jadi realisasinya kita belum tahu," kata Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi.


(zul/hen)