"Aturannya sebentar lagi keluar, aturannya sudah dalam bentuk public hearing, yakni aturan penggunaan sistem teknologi informasi (IT) dalam penyaluran bahan bakar minyak," ujar Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Andy Noorsaman Someng ketika ditemui di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Selasa (21/5/2013).
Dikatakan Andy, dalam aturan BPH tersebut, akan mengatur juga pemberian sanksi bagi kendaraan yang tidak memasang RFID padahal daerah sudah diterapkan kewajiban pemasangan RFID.
"Nanti secara diberlakukan masing-masing daerah jika suatu daerah sudah dinyatakan siap artinya RFID sudah terpasang semua dan ternyata ada yang sengaja tidak mau pasang/tidak terpasang RFID dikendaraannya maka tidak bisa dilayani pengisian BBM subsidi," tegas Andy.
Rencananya RFID akan dipasang pada 100 juta kendaraan di Indonesia tanpa terkecuali untuk roda dua, roda empat, kendaraan pribadi, kendaraan milik pemerintah angkutan umum dan lain-lain.
(rrd/hen)