Banyaknya Perda Penghambat Investasi di RI, Bikin Birokrasi Lama

Jakarta -Pengusaha banyak mengeluhkan sulitnya investasi di daerah, karena banyaknya aturan yang justru menghambat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui itu.

"Kita akui, banyak sekali Perda di daerah yang menghambat investasi, membuat birokrasi lama dan terkesan dilama-lamakan," ujar Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Deydonnyzar Moenek, ditemui di Kantor Kadin, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).


Donny mengungkapkan, bahkan dalam rentan 2001-2009, pihaknya telah berhasil membatalkan 1.879 Perda dari 3.000 Perda yang dianggap bermasalah dan menghambat investasi dan ekonomi.


"Bahkan pada 2010 ada 3.000 Perda yang kita klarifikasi sebanyak 407 Perda bermasalah, pada 2011 ada diklarifikasi 9.000 Perda dan yang bermasalah ada 239 Perda. Bahkan di 2013 sudah ada 220 Perda yang diklarifikasi dan ditemukan 20 perda bermasalah, Perda-Perda bermasalah ini kita upayakan segera dicabut," ungkapnya.


Banyaknya Perda-Perda bermasalah ini tentu bagi pengusaha dianggap sebagai masalah, sehingga sering mengambil jalan pintas dengan memberikan upeti agar usahanya lancar.


"Upeti-upeti ini yang dianggap Pengusaha sebagai pungli, kalau ini terus terjadi birokrasi kita tidak akan pernah baik, agar akarnya bisa dibrantas kita mulai dulu dengan memperbaiki kualitas Perda-nya," kata Donny.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!