Pengusaha Diminta Tak Beri Sumbangan ke Calon Kepala Daerah

Jakarta -Para pengusaha diminta tidak memberi dana talangan atau sumbangan kepada para calon kepala daerah seperti gubernur, bupati atau wali kota. Praktik sumbangan atau dana talangan dari pengusaha hanya akan menciptakan pemimpin yang korup.

"Ikut pemilu itu biayanya mahal sekali, satu orang calon paling tidak perlu dana Rp 15 miliar hingga Rp 60 miliar untuk ikut pemilihan kabupaten/kota, kalau pemilihan gubernur atau provinsi lebih tinggi lagi hingga Rp 100 miliar," kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Deydonnyzar Moenek ditemui di Kantor KADIN, Kuningan, Kamis (21/11/2013).


Seorang calon pemimpin daerah yang akan mengikuti pemilu perlu modal besar ini karena harus membiayai kampanye yang tak sedikit. Apalagi mereka harus mencari partai yang mendukungnya supaya diusung menjadi calon dari partai.


"Itu dikenal dengan nama sewa perahu, butuh dana besar memang," katanya.


Akibatnya tidak jarang, modal untuk maju ke pemilu tersebut didapat dari dana talangan dari pengusaha, karena selama ini yang punya uang dalam jumlah besar adalah pengusaha.


"Pengusaha ngasih dana talangan kadang agar dapat kemudahan, jika calon yang didukungnya menang maka dia akan dapat kemudahan usaha dan lainnya, sementara jika terpilih si calon tersebut, dia akan mencari dana lain agar bisa melunasi utangnya, ini yang bahaya, sering kali dana tersebut berasal dari yang tidak baik alias lewat jalan korup," ungkapnya.


Kementerian dalam negeri sedang berupaya agar biaya pemilu itu menjadi lebih murah. Salah satunya agar pemilihan ditingkat kabupaten/kota tidak dilakukan secara langsung tetapi lewat kewenangan DPRD. Sementara itu, untuk pemilu ditingkat provinsi masih bisa dilakukan pemilihan langsung, tujuannya untuk menekan biaya yang besar.


"Kita juga melihat apa bisa partai itu punya usaha atau perusahaan agar bisa cari uang sendiri, tidak dapat uang dari pihak lain yang ujungnya bisa jadi beban harus dikembalikan atau lainnya," tutup Donny.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!