Hore! PNS Kementerian PU Dapat Tunjangan Kinerja

Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri melalui suratnya No SR-601/MK.02/2013 tanggal 8 November 2013, telah merespon surat Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk memberikan Tunjangan Kinerja (Remunerasi) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

"Pemberian Tunjangan Kinerja berlaku surut mulai 1 Juli 2013," kata Menteri PU Djoko Kirmanto seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Minggu (24/11/2013).


Mengenai besaran Tunjangan Kinerja, Sekretaris Jenderal kementerian PU Agoes Widjanarko mengatakan untuk besarannya adalah 40 persen dari Kementerian Keuangan. "Besarannya kira-kira 40% dari Kementerian Keuangan," kata Agoes.


Dengan adanya pemberian Tunjangan Kinerja itu, Menteri PU Djoko Kirmanto meminta kepada para pejabat eselon I dan eselon II di kementeriannya untuk benar-benar mengawasi penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara berjenjang, dan secara periodi mengevaluasi SKP setiap pegawai tersebut.


Ia mengingatkan, acuan pembayaran tunjangan kinerja adalah output dari masing-masing SKP yang dibuat pegawai tersebut


Mengenai Reformasi Birokrasi, Djoko menekankan bahwa obyek dari Reformasi Birokrasi (RB) adalah seluruh pegawai dan penanggung jawab pelaksanaan RB adalah pejabat structural mulai dari eselon I, eselon II dan seterusnya secara berjenjang.


"Program dan kegiatan yang sudah kita susun dalam road map tidaklah statis, tetapi akan terus dievaluasi dan dikembangkan secara terus menerus untuk mencapai hasil yang lebih baik," tambah Djoko.


Djoko juga berpesan agar apa yang telah dicapai di awal pelaksanaan RB harus dijaga, jangan sampai menurun. Tetapi harus ditingkatkan terus dari tahun ke tahun, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan akuntabilitas kinerja serta terbebas dari masalah-masalah KKN.


(dru/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!