Harga Rumah Murah Naik Jadi Rp 165 Juta, Ini Alasannya

Jakarta -Hingga kini harga rumah murah dalam program rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dipatok maksimal Rp 88 juta, Rp 95 juta hingga Rp 145 juta tergantung masing-masing daerah.

Namun sebentar lagi harga rumah murah akan naik menjadi Rp 105 juta hingga Rp 165 juta/unit atau naik sekitar 13%-19%.


Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo mengatakan, pertimbangan pemerintah menaikkan batas harga maksimal harga rumah murah yang mendapatkan fasilitas pemerintah (KPR FLPP dan pembebasan PPN) karena beberapa faktor.


"Adalah karena adanya kenaikan material bangunan, upah dan terutama harga tanah," katanya kepada detikFinance, Jumat (22/11/2013)


Selain pertimbangan tadi, Sri menambahkan harga rumah murah mau tidak mau harus dinaikkan karena pengembang tak akan tertarik membangun rumah murah bila harganya terlalu rendah. Alasannya pengembang mendapat margin yang sangat tipis bila tetap menjual dengan harga lama sementara bahan-bahan bangunan, upah, dan tanah sudah mengalami kenaikan.


"Juga dalam rangka menjaga keberlanjutan supply/ketersediaan rumah murah yang akan dibeli MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," katanya.


Sri mengatakan, harga rumah prgram FLPP sedang dalam tahap penyesuaian menjadi Rp 105 juta sampai Rp 165 juta. Harapannya peraturan menteri perumahan rakyat soal perubahan harga ini dapat diterbitkan dalam waktu dekat.


Berikut ini daftar harga lama (sebelum naik) rumah subsidi, berdasarkan wilayah:



  • Wilayah I Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%

  • Wilayah II Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%

  • Wilayah III Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%

  • Wilayah khusus Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%


(hen/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!