Dirjen Pajak Akui Sulit 'Tembus' Pasar Tanah Abang

Jakarta -Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fuad Rahmany mengakui para petugas pajak kesulitan menagih pajak di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Banyak kendala yang harus dihadapi oleh para petugas pajak untuk bisa 'menembus' pusat grosir tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.

"Saya kemarin ke Tanah Abang. Saya ingin coba sebagai Account Representative (AR) itu bagaimana. Ternyata sulitnya minta ampun. Tanah Abang itu ada 5000-an toko, dan saya cuma 3 orang. AR di sana itu 3 orang. Gimana cara saya majakin mereka. Ketemu preman terus ditanya, kalau ngaku sebagai petugas pajak, ya kita 'dipajakin' juga," ujarnya dalam acara seminar penguatan politik perpajakan untuk mendukung daya saing nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (21/11/2013)


Menurutnya kenyataan ini menjadi pelajaran penting bagi petugas ketika harus berhadapan dengan masalah saat menarik pajak. Harusnya, untuk membenahi pajak di pusat perbelanjaan seperti Tanah Abang, setidaknya ada 1000 petugas.


"Makanya kita teriak butuh pegawai. Kalau ada 1000 pegawai pajak disitu beda lagi ceritanya," sebutnya.


Seperti yang diketahui, kehadiran petugas pajak di pusat perbelanjaan adalah dalam rangka realisasi aturan terkait pungutan pajak 1% untuk usaha yang memiliki omset di bawah Rp 4,8 miliar. Pengusaha di kawasan Tanah Abang adalah salah satu sasaran bagi petugas pajak.


Fuad menuturkan kebijakan ini hanya merupakan bentuk keadilan. Sebagai warga negara yang beraktivitas melakukan usaha di dalam negeri yang harus dikenakan pajak.


"Saya menyebutkanya yang menengah, kecil, ya Mangga Dua Square, Tanah Abang, ada grosir bertujuh, tapi omset Rp 10 miliar per tahun. Itu yang kita kenakan pajak 1%," terangnya.


(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!