Kasus Ahmad Dhani Jadi Pelajaran Bagi Pemegang Polis Asuransi

Jakarta -Sengketa kasus asuransi yang melibatkan Ahmad Dhani dan PT Prudential Indonesia menjadi pelajaran berharga bagi para pemegang polis. Bagaimanapun klaim asuransi tak akan cair jika pelanggaran hukum terjadi.

"Pelanggar hukum itu tidak layak bayar klaimnya. Jika perusahaan asuransi membayar klaim maka itu melanggar hukum," kata Presiden Direktur PT Asuransi Adira Dinamika, Indra Baruna saat berkunjung ke Kantor detikcom, Jumat (22/11/2013).


Kasus anak Ahmad Dhani yakni Dul dinilai melanggar hukum ketika tidak dapat menunjukkan SIM. Oleh sebab itu, memicu kontroversi mengenai klaim asuransinya.


Indra menambahkan, klaim asuransi tidak akan cari juga misalkan sang pemegang polis terlibat kasus pelanggaran lain.


"Seperti menerobos lampu lalu lintas dan menyetir dalam keadaan mabuk. Itu tidak akan dibayar klaimnya. Ini yang mesti hati-hati," tutur Indra.


"Jadi sebenarnya apa yang dilakukan perusahaan asuransi dengan tidak membayar klaim pemegang polis yang melanggar hukum ini adalah benar. Dan hal ini menjadi sebuah pelajaran penting bagi para pemegang polis untuk hati-hati," imbuh Indra.


Pada bagian lain, Indra bercerita tentang kinerja Asuransi Adira. Total klaim yang dibayar Asuransi Adira telah mencapai Rp 600 miliar sampai akhir Oktober 2013.


"Sementara untuk total premi mencapai Rp 1,4 triliun. Sampai akhir tahun ditargetkan bisa mencapai Rp 2 triliun untuk premi," jelasnya.


Asuransi Adira, sambung Indra memiliki total pemegang polis sampai 7,1 juta. Adapun Risk Base Capital (RBC) Asuransi Adira masih cukup tinggi dikisaran 216%.


Asuransi Adira memiliki 1.400 agen yang bersertifikat. Saat ini perseroan tengah mengembangkan travel insurance untuk menggenjot perolehan premi baru.


(dru/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!