Buruan Cari Rumah Murah! Sebentar Lagi Harga Naik

Jakarta -Bagi Anda yang memiliki penghasilan tetap maksimal Rp 3,5 juta atau maksimal Rp 5,5 juta per bulan, dan ingin mencari hunian murah subsidi, maka sekarang yang tepat untuk membelinya.

Sebentar lagi, pemerintah akan menaikkan batas harga rumah subsidi atau rumah/rusun dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).


Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan (Kemenpera) Sri Hartoyo mengatakan, pengembang masih pakai harga lama pada acara Pameran Rumah Rakyat tanggal 20-24 November 2013 di sejumlah pusat perbelanjaan di 5 kota antaralain di Mall Bekasi Square, Bekasi, Mall Of Serang (MOS) Serang, Cirebon Superblok Mall, Cirebon, dan Asia Plaza Tasikmalaya, dan di Pekanbaru, Riau akan dilaksanakan di SKA Mall mulai tanggal 27 November hingga 1 Desember 2013.


"Harga rumah masih seperti yang lama yaitu Rp 88 juta sampai Rp 145 juta tergantung wilayah sesuai Permenpera 27 tahun 2012. Pada umumnya masih pakai harga lama," kata Hartoyo kepada detikFinance, Kamis (21/11/2013)


Menurutnya, sebentar lagi harga baru untuk rumah subsidi atau FLPP akan segera dirilis pemerintah. Namun sayangnya ia tak menjelaskan kapan waktunya secara persis.


"Tapi harga tersebut sedang tahap penyesuaian menjadi Rp 105 juta sampai Rp 165 juta, diharapkan peraturan menteri tentang hal tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat ini," katanya.


Akhir Mei 2012 lalu Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 7 dan 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permenpera No. 4 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP.


Juga tentang perubahan atas Permenpera No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan FLPP.


Berikut ini daftar harga lama rumah subsidi, berdasarkan wilayah:



  • Wilayah I Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%

  • Wilayah II Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%

  • Wilayah III Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%

  • Wilayah khusus Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%


Syarat dan ketentuan FLPP Rumah Tapak MBR atau rumah subsidi adalah masyarakat penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp 3,5 juta. Rusun MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp 5,5 juta. Fotocopy KTP dan NPWP, SPT Tahunan orang pribadi atau surat pernyataan penghasilan dari instansi tempat bekerja. (hen/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!