Masuk Daftar Hitam Kredit Perbankan? Ini Solusi dari BI

Jakarta -Bank Indonesia (BI) menyediakan fasilitas penyelesaian ketidakakuratan Sistem Identifikasi Debitur (SID). Layanan ini bertujuan memastikan debitur tidak bermasalah dengan kredit dan bisa mengajukan kredit selanjutnya.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan banyak masyarakat yang selama ini mengaku telah melunasi kredit. Padahal sebenarnya masih ada tanggungan kredit pada perbankan. Akibatnya debitur tidak bisa mengajukan kredit kembali.


"Banyak yang awalnya sudah mengira telah melunasi kreditnya. Bahkan berfikir sudah melunasi kredit macet. Tapi ternyata di bank masih tercatat macet. Kalau tercatat macet, orang ini nggak bisa ambil kredit kemana-kemana," ujarnya kepada detikFinance, di kantor BI Pusat, Jakarta, Minggu (24/11/2013).


Dalam persoalan ini, menurutnya debitur bisa datang ke BI untuk mengetahui datanya secara akurat. Debitur akan dijelaskan soal posisi kreditnya saat ini. Kemudian menginformasikan apa yang dilakukan selanjutnya untuk mengajukan kredit.


"Jadi nanti di BI akan dicek, apa di bank yang dimaksud sudah benar nggak ada kredit lagi. Kalau nggak ada, ya sudah benar. Tapi biasanya ada yang lupa, ternyata dia memiliki kredit di tempat lain. Padahal sudah lama sekali tidak bayar. Kita berikan setelah itu langkah-langkahnya," papar Peter.


Langkah yang harus dilakukan debitur, cukup menghubungi bank terkait dan sampaikan pengaduan. Debitur cukup menyediakan dokumen surat menyurat antara bank dengan debitur, bukti transaksi dan dokumen lain yang terkait.


Bank wajib menyelesaikan pengaduan debitur yang disampaikan secara lisan dalam waktu 2 hari kerja. Jika tidak, bank akan meminta pengaduan secara tertulis kepada debitur.


"Apabila tidak dapat diselesaikan dalam waktu 2 hari kerja maka bank wajib meminta nasabah atau perwakilannya untuk mengajukan pengaduan tertulis," terangnya.


Biasanya kesulitan bank, menurut Peter adalah data yang sudah sangat lama. Maka diberikan waku bank untuk menyelesaikan selama 20 hari. Seandainya belum selesai, maka BI akan menindaklanjuti pengaduan.


"Maksimal 20 hari itu harus selesai. Kalau nggak selesai maka BI akan turun tangan. Tapi biasanya selesai," ujarnya.


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!