Perusahaan Minyak Keberatan, Belum Produksi Sudah Kena Pajak Rp 2,6 Triliun

Jakarta -Para pengusaha minyak yang tergabung dalam Indonesia Petroleum Association (IPA) terus berharap pemerintah mengabulkan pembebasan pajak saat eksplorasi. Nilai pajak yang harus dibayarkan dalam dua tahun ini sudah mencapai US$ 260 juta meski belum berproduksi.

Presiden IPA Lukman Mahfoedz mengatakan nilai pajak tersebut adalah dalam penghitungan tahun 2011 dan 2012 dari 24 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di offshore


"Nilainya US$ 260 juta dollar untuk 24 KKKS. Semua yang beroperasi untuk eksplorasi di laut dalam. Di offshore. Per bloknya Masing US$ 15-20 juta," ujar Lukman di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (21/11/2013).


Perhitungan dan pengenaan PBB tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010. perusahaan-perusahaan migas harus membayar PBB dengan memperhitungkan seluruh luas wilyah kerja lepas pantai walaupun belum dimanfaatkan seluruhnya.


Lukman menuturkan, keberatan atas aturan tersebut telah disampaikan. Pemerintah melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menurutnya juga telah memberikan lampu hijau. Ia berharap sebelum akhir tahun, keberatan itu diterima.


"Pengajuan keberatan sudah dicantumkan, mudah-mudahan urusan keberatannya selesai sebelum 15 Desember 2013. Iya kan deadline-nya sebelum akhir tahun. Sehingga mudah-mudahan sebelum 15 Desember semua keberatannya itu telah diselesaikan," jelasnya.


Ia menyatakan alasan keberatan ini adalah karena masa eksplorasi belum ada area yang benar digunakan. Apalagi jika dilakukan secara offshore atau di lepas pantai yang belum diketahui hasilnya.


"Wilayahnya kita belum. Apakah hidrokarbonnya ada atau tidak. Kita tidak mengetahui ada atau tidak. Kami ada administrasi yang harus dipenuhi. KKKS mengajukan keberatan dan mudah-mudahan diterima. Sehingga tidak mempengaruhi mereka kesempatan eksplorasi," terangnya.


(mkl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!