Perusahaan Efek Minta Penerapan Pajak Reksa Dana 15% Ditunda

Jakarta -Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meminta kepada otoritas baik pemerintah maupun pasar modal untuk menunda sementara waktu pemberlakuan kenaikan pajak reksa dana dari 5% menjadi 15% di tahun depan.

Ketua APEI Lily Widjaja mengatakan, pemberlakuan kenaikan pajak reksa dana dinilainya memberatkan para pelaku pasar. Pasalnya, aturan tersebut justru tidak sejalan dengan program otoritas pasar modal untuk terus menambah jumlah investor pasar modal yang salah satunya melalui investasi di reksa dana.


"Sebenarnya pajak itu dalam konteks literasi keuangan yang ingin meningkatkan jumlah investor ke pasar modal lewat reksa dana ya barangkali pajak itu akan lebih baik di hold dulu," ujar Lily kepada detikFinance, Rabu (20/11/2013).


Dia menjelaskan, untuk menarik minat investor masuk ke pasar reksa dana salah satunya dengan pemberian insentif. Pilihan insentifnya dengan keringanan pajak atau mungkin sama sekali tidak dibebankan pajak.


"Intinya bagaimana investor yang belum masuk mau masuk dengan pemanis apa, kuncinya disitu, misalnya insentif pajak itu menarik buat mereka, biasanya kan insentifnya lewat pajak misalnya pajak lebih ringan atau tidak ada pajak," ungkap Lily.


Dia menyebutkan, saat ini jumlah investor reksa dana di Indonesia masih sangat sedikit hanya berkisar 300 ribu investor. Diharapkan dengan adanya program 'melek' keuangan dari otoritas, masyarakat akan banyak melirik berbagai macam instrumen investasi di pasar modal salah satunya reksa dana.


"Investornya kan masih sangat sedikit hanya 300 ribu,

masih ada potensi untuk dikembangkan apalagi dengan program literasi ini kita mengharapkan lebih banyak masyarakat terlibat," terang Lily.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!