Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar menjelaskan keputusan pemerintah tersebut bukan memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang selama ini hanya mengolah bijih tembaga menjadi konsentrat tembaga (Newmont dan Freeport). Meskipun hanya konsentrat, artinya sudah ada proses pengolahan dan nilai tambah di dalam negeri.
"Selama yang diekspor bukan ore (mentah) ya boleh, kan konsentrat itu diolah dari 0,5% ke 15%, itu kan naik 30%, jadi sudah ada upaya peningkatan nilai tambah," ujar Sukhyar dihubungi Minggu (12/1/2014).
Namun berbeda dengan mineral seperti nikel dan bauksit, kedua mineral tersebut harus dilakukan pemurnian terlebih dahulu jika ingin diekspor.
"Nikel dan bauksit itu tidak ada pengolahan, langsung pemurnian, apalagi saat ini di Indonesia sudah banyak pabrik smelter (pemurnian), jadi tidak lazim kalau nikel dan bauksit diolah, langsung ke pemurnian," katanya.
Sukhyar menambahkan saat ini Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2014 terkait batasan minimum kadar mineral yang diolah dan kadar mineral yang dimurnikan sudah ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik.
"Dalam Permen ESDM itu ada mengatur tingkatan minimum kadar pengolahan dan kadar minimum pemurnian," tutupnya.
(rrd/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!