Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam sambutannya mengatakan, kerjasama ini penting dilakukan, karena 74% atau Rp 750 triliun dari penerimaan pajak nasional berasal dari DKI Jakarta. Sehingga bukan kebetulan bila Ditjen Pajak bekerjasama dengan Jokowi.
"Bukan suatu kebetulan kita bekerjasama dengan Jokowi, tapi memang ini terkait dengan Pemprov DKI Jakarta. Ada 74% dari penerimaan di sini. Sehingga dengan kerjasama ini mencakup hal yang lebih konkret," ungkap Fuad dalam sambutannya, di kantor Balai Kota, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Jakarta memiliki 7 kantor pajak khusus dan 5 kantor wilayah, yang menampung data pajak yang masuk ke negara.
"Memang kegiatan usaha dari WP (wajib pajak) berada di luar Jakarta. Tapi WP itu ingin di administrasinya itu segala macamnya dilakukan di Jakarta. Sehingga pendataan yang masuk dari Jakarta. Bukan dari lokasi usaha," jelasnya.
Berikut isi kesepakatan antar Pemprov DKI Jakarta dengan Ditjen Pajak yang disepakati hari ini:
1. Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi antara kedua belah pihak dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak.
2. Ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemanfaatan data elektronik dari kedua pihak.
- Pemprov DKI Jakarta akan memberikan data yang dimiliki kepada Ditjen Pajak di antaranya dengan kendaraan bermotor data perizinan dan data lainnya.
- Sedangkan Ditjen Pajak akan menyediakan data yang dapat digunakan untuk optimalisasi pendapatan asli daerah berdasarkan ketentuan berlaku
3. Saling memberikan dukungan dalam bentuk sosialisasi, asistensi, dan pemberian masukan. Ini dalam rangka meningkatkan kinerja masing-masing pihak di perpajakan. (mkl/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!