Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan inti dari kerjasama ini adalah saling bertukar data elektronika. Petugas pajak nantinya akan lebih cepat untuk menelusuri kebenaran pembayaran wajib pajak PPh orang pribadi.
"Besar sih, kami sasarannya ada tambahan Rp 5-10 triliun, dari Jakarta saja, kita kerjasamakan lebih konkret, saat ini kerjasama dalam nota kesepahaman dan lebih kongkret dan efektif," ungkapnya usai penandatanganan kerjasama di kantor Balai Kota, Jakarta (17/3/2014).
Setoran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 (karyawan dipotong perusahaan) dari DKI tahun 2013 sebesar Rp 41 triliun, dari total nasional sebesar Rp 90 triliun. Kemudian non karyawan DKI Jakarta menyumbang Rp 2 triliun, dari total nasional Rp 4,3 triliun.
Sehingga total pajak pribadi dari DKI Jakarta adalah Rp 43 triliun di 2013. Dari kerjasama ini targetnya bertambah Rp 10 triliun mencapai Rp 53 triliun di tahun 2014.
Caranya adalah pertama, optimalisasi dari data kepemilikan properti seperti hotel dan restoran yang diserahkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Para pemilik tersebut akan dilacak kepatuhannya dalam pembayaran pajak.
Kedua adalah kepemilikan kendaraan bermotor seperti mobil yang akan langsung terkait dengan Samsat DKI Jakarta. Ketiga adalah data dari setiap perizinan yang dikeluarkan oleh pemprov DKI Jakarta seperti bangunan dan sebagainya.
"Pemprov DKI juga berikan perizinan-perizinan. Semua yang menggunakan fasilitas publik, pajaknya harus diclear dulu. Pajaknya sudah bener nggak. Sudah bayar pajak apa belum," jelasnya.
Fuad menambahkan tingkat kepatuhan pajak sangat rendah sekali. Ia pun berharap banyak dari kerjasama dengan Pemda DKI Jakarta meningkatkan penerimaan pajak.
"Tingkat kepatuhan rendah sekali, akses ke mereka dan penegakan hukum masih rendah dengan DKI kita harapkan bisa signifikan," pungkasnya.
(mkl/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!