Pengamat Perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia, Darussalam menerangkan dalam 10 tahun terakhir, hanya dua kali Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berhasil mencapai target perolehan setoran pajak, yaitu periode 2004 dan 2008.
Menurutnya, ada 3 hal untama yang menyebabkan kondisi tersebut terus berulang dan cenderung tak terselesaikan. Kendala pertama adalah tidak realistisnya pemerintah dalam hal menetapkan target penerimaan pajak di awal tahun.
"Pemerintah tidak melihat kondisi pajak itu sendiri, yang dari tahun ke tahun sebelumnya selalu direvisi karena tidak tercapai. Jadi bisa dibilang target yang ditetapkan ini terlalu tinggi," ujar Darussalam kepada detikFinance, Minggu (6/7/2014).
Permasalahan kedua, adalah faktor eksternal dalam hal ini kondisi ekonomi dunia yang cenderung belum pulih. "Perekonomian dunia belum pulih, terutama yang menimpa industri pertambangan. Padahal, industri pertambangan itu kan salah satu penyumbang pajak terbesar," katanya.
Faktor ketiga adalah permasalahan dari internal Dirjen Pajak selaku pihak yang berwenang dalam menghimpun pajak dari masyarakat, yaitu soal terbatasnya pegawai pajak.
"Dengan kapasitas yang sekarang diantaranya untuk menentukan bentuk organisasi, keterbatasan anggaran, dan sumber daya manusia yang kurang memadai, Dirjen Pajak tidak mempunyai tenaga yang cukup untuk mengemban target-target yang diberikan kepada mereka," tutur Darussalam.Next
(hen/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!