Ini Risiko Adanya Kebijakan Minuman Keras Wajib Pakai Kemasan Polos

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menerapkan kebijakan plain packaging atau kemasan polos untuk minuman keras golongan C akan diterapkan di Indonesia.

Direktur Makanan dan Minuman Kementerian Perindustrian Faiz Ahmad mengatakan, meski untuk mengendalikan konsumsi, kebijakan ini bisa saja menimbulkan banyaknya barang-barang selundupan.


"Kalau akan diberlakukan, artinya yang masuk harus plain packaging. Seperti hal nya rokok. Bisa saja yang masuk nggak plain (selundupan)," kata Faiz ditemui detikFinance di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta pekan lalu.


Faiz mengatakan, hal itu mungkin saja terjadi karena kebijakan kemasan polos layaknya seperti pengenaan cukai tinggi dan bea masuk yang dinilai importir merupakan suatu hambatan (barrier) perdagangan.


"Impor ilegal itu tidak akan bisa dihindarkan. Karena sekarang pun penyelundupan makin kencang. Apalagi kalau cukai dan bea masuk ditinggikan, itu akan memperbanyak minuman beralkohol ilegal," katanya.


Apalagi, lanjut Faiz, Indonesia adalah negara kepulauan yang memungkinkan barang-barang masuk dari ribuan pulau di Indonesia. Sedangkan di sisi lain, pemerintah memiliki keterbatasan pengawasan.


"Apalagi Indonesia yang pelabuhan ribuan yang dijaga bea cukai hanya 300. Akan sangat sulit," jelasnya.


Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan untuk menerapkan kebijakan miras dengan kemasan polos (plain packaging).


Miras yang wajib ikut aturan ini adalah golongan C dengan kadar alkohol 20-55%. Contohnya seperti whiskey, vodka, mansion house, johnnie walker dan lainnya.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!