Pemerintah Klaim Praktik Maling Ikan di Laut Indonesia Turun

Jakarta -Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim terjadi penurunan praktik pencurian ikan atau Illegal Unreported and Unregulated (IUU) fishing di laut Indonesia.

Data KKP menunjukan pada tahun 2013 ada 3.871 pelanggaran/kasus terkait illegal fishing dengan keterlibatan 24 KII (Kapal Ikan Indonesia) dan 44 KIA (Kapal Ikan Asing).


Khusus daerah tangkapan di timur Indonesia, selama tahun 2013 KKP berhasil memeriksa sebanyak 1.369 kapal dan diadhock sebanyak 28 kapal yang terdiri dari KII sebanyak 18 Kapal dan KIA sebanyak 8 kapal.


Sedangkan pada periode 2014, hingga April 2014, tercatat hanya ada 411 kasus dengan keterlibatan 8 KII dan 8 KIA.


"Tren dari tahun lalu sampai sekarang penangkapan ikan ilegal cenderung turun, karena ruang gerak maling atau pencuri di laut dipersempit karena produk hasil mereka ditolak di negara tujuan ekspor," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syahrin Abdurrahman kepada detikFinance, Selasa (8/7/2014)


Syahrin mencontohkan belum lama ini ada 8 kontainer yang berisi tuna dari Indonesia ditolak masuk ke Rusia dan Tiongkok, karena tak memiliki Sertifikat Hasil Tangkapan (SHT). Selain itu mereka juga tak mempunyai Sertifikat Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kapal (SPHPK), Surat Layak Operasi (SLO).


"Lalu mereka (pemilik ikan) ingin memasukan ke Indonesia. Pemerintah memilih tak mau menerima karena kita bisa dikucilkan dari keanggotaan organisasi tuna dunia, karena dianggap menampung barang ilegal," katanya.


Seperti diketahui pencuri ikan di Indonesia tak hanya dilakukan oleh kapal-kapal asing, namun juga dilakukan oleh kapal-kapal lokal yang menagkap untuk kepentingan ekspor secara ilegal. (wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!