"Kita mulai membahas RUU redenominasi mata uang, ini akan dikoordinasikan dengan pemerintah. Nanti redenominasi mata uang bukan sanering," kata Agus dalam acara peluncuran uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Gedung BI, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Ketika sudah disetujui, lanjut Agus, redenominasi tidak akan langsung berlaku. "Nanti kalau disetujui akan ada masa transisi enam tahun minimum," ujarnya.
Agus kembali menegaskan bahwa redenominasi hanya lah penyederhanaan nominal mata uang. Nilai dari uang tidak akan berubah. Contoh sukses dari negara yang melakukan redenominasi adalah Turki.
"Tidak akan ada nilai uang yang hilang. Di Turki sekarang sudah berdaulat mata uang itu, redenominasi dilakukan," katanya.
Menurut Naskah Akademik RUU Perubahan Harga Rupiah, akan ada tahapan pelaksanaan redenominasi. Ini dilakukan agar para pelaku ekonomi siap dengan kebijakan baru tersebut.
Akan ada tiga tahapan pelaksanaan redenominasi. Pertama adalah komunikasi, kedua kewajiban pencatuman harga, dan ketiga pelaksanaan secara menyeluruh.
"Pada tahap pertama, Bank Indonesia (BI) harus melakukan komunikasi dan publikasi atas pelaksanaan redenominasi. BI akan memanfaatkan berbagai media seperti radio, televisi, media cetak, internet, materi tercetak, video khusus, hingga layanan telepon bebas pulsa," tulis naskah akademik tersebut.
Untuk tahapan kedua, akan ada pewajiban para pedagang mencantumkan dua harga yaitu yang lama dan yang baru. Langkah ini dilakukan pada enam bulan sebelum redenominasi sampai tiga tahun setelahnya. Ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat selama masa transisi.
Tahapan ketiga adalah pelaksanaan penuh. Ini dilakukan setelah fase kedua dirasa sudah maksimal.
(hds/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
