Biaya Tarik Uang di ATM Bersama Naik, Buntut Pungutan OJK?

Jakarta -Mulai 1 Oktober 2014, biaya administrasi bank untuk transaksi tarik tunai, transfer, cek saldo melalui ATM Bersama, ATM Prima, dan ATM lainnya akan mengalami kenaikan. Para pemilik kartu ATM harus membayar lebih, bila melakukan transaksi selain di mesin ATM penerbit kartu. Besaran kenaikan tergantung kebijakan bank masing-masing.

Analis Perbankan Recapital Securities Agustini Hamid mengungkapkan, penerapan kenaikan biaya administrasi merupakan kebijakan perbankan untuk menutup tingginya biaya operasional.


Menurut dia, kebijakan menaikkan biaya administrasi ini berkaitan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menerapkan pungutan kepada seluruh sektor jasa keuangan termasuk perbankan.


"Ini juga ada kaitannya sama pungutan OJK. Kan setiap sektor jasa keuangan baik sekuritas, asuransi, perbankan semuanya kena pungutan OJK. Mungkin itu juga salah satu antisipasi bank untuk menutup cost (biaya)," ujar dia kepada detikFinance, Senin (8/9/2014).


Agustini menjelaskan, penerapan kebijakan OJK tersebut membuat beban biaya di sektor perbankan, sehingga hal yang sama juga diterapkan terhadap nasabahnya.


"Mungkin itu juga salah satu antisipasi bank untuk menutup cost, jadinya dibebankan ke nasabah, larinya ya ke nasabah-nasabah juga," katanya.


Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan pungutannya kepada seluruh industri jasa keuangan pada 1 Maret 2014. Pungutan itu sudah ditatapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Februari 2014.Next


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!