Cegah Orang Berduit Kuasai Rusun Subsidi, RI Bisa Contoh Singapura

Jakarta -Pemerintah Indonesia bisa mencontoh Singapura terkait peruntukan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) agar tepat sasaran. Sudah jadi rahasia umum, banyak rusun subsidi di Indonesia termasuk Jakarta jatuh ke tangan yang tak berhak.

Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji menganggap Singapura sukses menyalurkan rusunami tepat sasaran.


"Masalah rusunami ini, Indonesia seharusnya contoh Singapura," kata Ibnu kepada detikFinance, Selasa (9/09/2014).


Menurut Ibnu, untuk menggagas dan membangun proyek rusunami di Singapura, pemerintah Singapura membentuk badan khusus yang dinamakan HDP atau Housing and Development Board, Singapura.


Pemerintah Singapura punya kewenangan yang lebih besar sedangkan sektor swasta hanya berkontribusi sebagai kontraktor saja bukan sebagai pengembang (developer).


"Project pemerintah khususnya yang berkaitan dengan subsidi seharusnya dijalankan oleh pemerintah sendiri, kalau oleh pihak swasta itu sebuah kekeliruan, harusnya pemerintah sendiri. Kalau swasta boleh berperan asal hanya sebagai kontraktor bukan developer," paparnya.


Menurutnya pemerintah Indonesia bisa membentuk badan yang sama seperti yang ada di Singapura. Badan ini tidak hanya mengatur serta mendistribusikan rusunami tetapi juga mengatur masalah keuangan.


"Ada semacam badan yang tujuannya bisa merencanakan pembangunan rusunami dan segi financing sampai kepada pengelolaan. Ini harus dilakukan pemerintah," cetusnya.


Selama ini pembangunan rusun subsidi di Indonesia lebih banyak diserahkan ke swasta atau Perum Perumnas sebagai pengembang. Namun ketika sudah selesai dibangun, belum ada kepastian pembeli sehingga pengembang harus mencari pembeli, yang akhirnya jatuh ke tangan orang mampu.


Rusunami subsidi, selama ini mendapat beberapa fasilitas keringanan. Dengan harga maksimal Rp 144 juta (sebelum revisi), hunian ini mendapat banyak fasilitas keringanan dari negara seperti subsidi konstruksi bagi pengembang, subsidi bunga KPA, hingga subsidi pajak (PPN), berupa pembebasan PPN 10%.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!