Ini Caranya Ikut Lelang Rumah Sitaan

Jakarta -Untuk membeli rumah sitaan bisa dilakukan dengan dua cara yaitu beli putus atau mengikuti lelang. Apa syarat-syarat ikut lelang pembelian rumah sitaan?

Bankir di salah satu bank BUMN, Yusuf mengatakan, jika ingin mengikuti lelang di lembaga pelelangan yang disebut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), calon pembeli harus menyetorkan uang pendaftaran sebesar 20% dari jumlah limit atau batasan lelang.


"Mesti setor minimal 20% atau limit dari harga rumah yang dijual. Misalnya ada lelang di daerah Bekasi. Nanti kita pasang plang, limit Rp 200 juta. Jadi setor minimal Rp 4 juta," papar Yusuf saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (3/9/2014).


Uang 20% dari limit tersebut dianggap sebagai deposit atau uang muka jika calon pembeli memenangkan proses lelang. Jika kalah, uang tersebut akan dikembalikan.


"Misal di tengah jalan berubah pikiran, bisa dibatalkan. Uangnya kembali," ujarnya.


Proses lelang, lanjut Yusuf, terdiri dari dua kali pendaftaran namun hanya sekali membayar. Jangan mencoba membatalkan proses lelang jika calon pembeli memenangkan pelelangan. Jika dibatalkan ketika sudah menang, maka calon pembeli tersebut masuk daftar hitam pelelangan.


"Nanti kalau misalnya sudah daftar ulang, lalu kalah nanti dikembalikan uangnya. Kalau sudah daftar ulang ikut lelang, lalu menang, tapi nggak mau melunasi, nanti masuk daftar hitam. Setahu saya nggak boleh ikut lelang sampai tiga bulan," jelasnya.


Harga batasan atau limit rumah ditentukan oleh tim penilai wajar independen atau tim appraisal. Untuk mengetahui kapan dan di mana proses lelang dilakukan, calon pembeli bisa melihatnya di surat kabar atau di rumah yang diminati.


"Rumah itu ada pengumumannya. Dilelang di mana, tanggal kapan, limit berapa. Ada di rumahnya," tutur Yusuf.


(zul/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!