CT: Haram Hukumnya APBN Untuk Infrastruktur Orang Kaya

Jakarta -Pemerintah sedang gencar-gencanya membangun infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, untuk yang didanai oleh APBN, haram hukumnya membangun infrastruktur untuk orang kaya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung menegaskan, pembanguan infrastruktur tak selalu harus mengandalkan APBN. Pemerintah bisa bekerja sama dengan swasta melalui skema public private partnership.


"Saya ingin menyitir sedikit soal pembiayaan. Tidak selalu infrastruktur itu memakai dana APBN," tegas pria yang akrab disapa CT ini di acara peresmian Center for Sustainable Infrastructure Development di kampus UI Salemba, Jakarta, Selasa (9/9/2014).


Khusus APBN, ujar CT, hanya boleh digunakan untuk membangun infrastruktur yang kegunaannya untuk rakyat miskin. Hal ini selalu ditegaskannya dalam rapat kabinet.


"Dalam rapat menteri, saya bilang dana APBN hanya boleh bangun infrastruktur untuk orang miskin. Orang kaya nggak perlu pakai APBN, karena dia bisa membiayainya sendiri," tuturnya.


Contohnya, lanjut CT, adalah pembangunan jalan tol yang secara ekonomi sangat layak atau feasible. Pembangunan jalan tol tak perlu menggunakan dana APBN, karena peruntukannya sebagian besar untuk orang mampu.


"Contoh jalan tol di Jawa itu feasible secara ekonomi. Artinya nggak perlu APBN membangun, uang pemerintah haram hukumnya. Karena kalau masuk, itu kebutuhan yang lain jadi berkurang. Biar swasta saja," tegasnya.


CT menambahkan, lain halnya jika pembangunan infrastruktur yang langsung berdampak terhadap kesejahteraan rakyat kecil seperti pembangunan pembangkit listrik di daerah, pelabuhan perintis atau bandara perintis dan lainnya.


"Di situ APBN harus masuk. (Kalau) Bangun bandara misalnya Cengkareng, haram hukumnya APBN harus masuk," tutup CT.


(zul/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!