Ini Alasan Pertamina Dukung Pencabutan Larangan Jual Bensin Premium di Tol

Jakarta -Pemerintah meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengkaji ulang semua program pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang dilakukan sejak awal Agustus 2014. Alasannya karena tidak banyak BBM subsidi yang dihemat dari aturan pembatasan tersebut.

PT Pertamina (Persero) pun sepakat dengan usulan pemerintah. VP Fuel Marketing PT Pertamina Moch Iskandar mengatakan keputusan itu sebenarnya aspirasi para pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di tol karena keuntungan mereka turun drastis.


Dengan hanya menjual BBM non subsidi yang harganya lebih mahal, lanjut Iskandar, bukannya keuntungan yang didapat pengusaha SPBU di jalan tol. "Itu nggak laku. Coba cek ke sana, itu sepi," tegasnya di Jakarta, Rabu (10/9/2014).


Tidak hanya bisnis penjualan BBM, tambah Iskandar, usaha para penyewa kios di SPBU jalan tol juga ikut lesu. "Jadi bukan hanya keuntungan jual BBM subsidi saja yang hilang. Itu tenant-tenant di sana nggak laku, nggak ada yang beli," tuturnya.


Padahal, SPBU jalan tol merupakan salah satu penyedia lapangan kerja. "Satu rest area ada 400 orang yang kerja. Kalau dibiarkan, maka akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran," katanya.


Selain keluhan para pengusaha, demikian Iskandar, Pertamina juga menilai pembatasan konsumsi BBM bersubsidi yang berjalan selama ini juga kurang efektif. Iskandar mencontohkan larangan menjual bensin premium di SPBU jalan tol.


"SPBU dalam rest area konsumsinya 700 kilo liter. Di situ berkurang, tapi konsumsi premium di luar SPBU jalan tol naik 700 kilo liter. Jadi tidak ada penghematan, di sini ditekan di sisi lain bengkak," jelasnya.


(hds/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!