Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar berpendapat akan ada dampak negatif jika MK mengabulkan permintaan pengusaha terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Larangan ekspor telah 'memaksa' perusahaan tambang yang selama ini hanya mengekspor mineral mentah, menjadi membuat pabrik pemurnian (smelter). Selama ini, mineral mentah banyak dikirim ke Tiongkok untuk diproses di sana.
"Akan mengganggu investasi. Mereka kan sudah datang lagi nih, lalu berubah lagi kebijakannya ngapain ke Indonesia mendingan nunggu saja di Tiongkok. Itu kalau berubah. Ini masalah kebijakan di lapangan saja," tutur Sukhyar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/09/2014).
Di sisi yang lain, kalau aturan ini ditolak MK dan pemerintah diminta membuat aturan revisi maka investor yang sudah berkomitmen bangun smelter di Indonesia akan bingung.
"Mengganggu rencana pembangunan smelter. Orang tidak percaya lagi Indonesia. Orang yang sudah investasi tidak percaya lagi dengan Indonesia," imbuhnya.
Pemerintah punya argumen yang jelas jika aturan yang telah dibuat ini menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah siap memfasilitasi dan mempermudah para pelaku usaha tambang membangun smelter di Indonesia.
"Pertama pemerintah harus menyiapkan listrik, infrastruktur, itu nomor. Kita juga meminta perbankan nasional ikut bantu soal pendanaan. Dengan cara ini kita juga tahu sekaligus banyak kegiatan tambang ilegal juga kan," katanya.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!