Jakarta -Menteri Keuangan Chatib Basri telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Salah satu hal yang diatur adalah soal luas lahan bagi mantan RI 1 dan RI 2.
Sementara di pasal 4 ayat (1) disebutkan kriteria untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden meliputi:
"Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," sebut pasal 4 ayat (2) PMK tersebut.
(hds/hds)
Dikutip dari PMK No 189/PMK.06/2014, Senin (6/10/2014), dalam pasal 3 menyebutkan standar rumah kediaman. Tanah untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden memiliki luas:
- Seluas-luasnya 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di Jakarta.
- Seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk di luar Jakarta tetapi masih dalam wilayah Republik Indonesia.
Sementara di pasal 4 ayat (1) disebutkan kriteria untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden meliputi:
- Ruang yang dapat mendukung aktivitas mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga.
- Desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
- Spesifikasi bahan bangunan harus memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan serta kenyamanan dan keamanan penghuni.
- Fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
"Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," sebut pasal 4 ayat (2) PMK tersebut.
Untuk rumah mantan presiden dan wakil presiden, pasal 5 menyebutkan maksimal seluas 1.500 meter persegi.
(hds/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
