Dari Tol Laut Bali Hingga Suramadu, Ini 22 Ruas yang Tarifnya Naik di 2015

Jakarta -Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat bakal ada kenaikan tarif 22 ruas jalan bebas hambatan (tol) sepanjang 2015. Kenaikan tarif ini merupakan periode tahun ganjil, yang merupakan kenaikan rutin dua tahun sekali.

"Tahun depan akan ada penyesuaian tarif 22 ruas jalan tol, tahun ini hanya 7 ruas," ungkap Kepala bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum C Kornel Sihaloho saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).


Kenaikan tarif tol tidak hanya terjadi di beberapa ruas tol Trans Jawa, tetapi di Pulau Sumatera hingga Makassar, Sulawesi Selatan. Kenaikan tarif akan ditentukan berdasarkan inflasi, setelah lolos Standar Pelayanan Minimum (SPM).


"Terkait kinerja SPM-nya. Dia naik kalau memenuhi SPM," imbuhnya.


Sebanyak 22 ruas tol tersebut yaitu:



  1. Jakarta-Bogor-Ciawi.

  2. Jakarta-Tangerang

  3. Dalam Kota Jakarta.

  4. Jakarta Outer Ring Road.

  5. Padalarang-Cileunyi.

  6. Semarang section A, B, dan C.

  7. Surabaya-Gempol.

  8. Palimanan-Plumbon-Kanci.

  9. Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

  10. Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

  11. Serpong-Pondok Aren.

  12. Tangerang-Merak.

  13. Ujung Pandang tahap I dan II.

  14. Pondok Aren-Ulujami.

  15. Makassar seksi IV.

  16. Jembatan Suramadu.

  17. Bogor Ring Road seksi I dan II A.

  18. Kanci-Pejagan.

  19. Surabaya-Mojokerto seksi I.

  20. Semarang-Solo seksi I dan II.

  21. Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa (Tol Laut Bali).

  22. JORR W 2 Utara.




"Di awal tahun 2015 akan naik Semarang-Solo seksi II yaitu pada bulan April. Kedua ini terjadi bulan Mei 2015 yaitu Makassar seksi I dan Bogor Ring Road. Lainnya akan naik di bulan Oktober, November hingga Desember," sebutnya.

Kenaikan tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali telah diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No.43 tahun 2013.


Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Besaran tarif diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!