Telat Tetapkan Upah Buruh 2015, Ini Penjelasan Ahok

Jakarta -Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2015 telah melewati batas waktu yang ditetapkan hingga 1 November 2014. Padahal beberapa daerah sudah mengumumkan besaran UMP 2015.

Apa sebetulnya penyebab lamanya proses penentuan UMP di Jakarta? Penentapan UMP DKI masih berlangsung alot atau panjang karena adanya perbedaan pandangan di dalam perhitungan Kehidupan Hidup Layak (KHL) antara para buruh, pengusaha dan Pemprov DKI. KHL dipakai sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).


“Karena kita berdebat isi item dari KHL,” kata Plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama (Ahok) kepada detikFinance di Balai Kota, Jakarta, Kamis (6/11/2014).


Permintaan buruh, menurut Ahok, kerap tidak rasional. Ada buruh yang meminta item nonton bioskop hingga buah impor. Alhasil muncul perdebatan panjang di dalam penetapan KHL.


“Tuntutannya aneh loh. Model-model seperti itu yang kita diskusikan,” jelasnya.


Ahok juga sangat keras kepada kaum buruh yang membandingkan perhitungan KHL dengan daerah di sekitar Jakarta seperti Tangerang Selatan. Meski KHL di sana lebih tinggi daripada Jakarta, Ahok berkilah pihaknya mampu menekan inflasi sehingga biaya hidup di DKI lebih murah. Inflasi masuk ke dalam item perhitungan KHL.


“Ya nggak bisa. Kalau KHL DKI lebih murah daripada KHL Tangerang Selatan ya bukan salah kita dong, Kita bisa tekan inflasi. TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) masing-masing daerah kan ada,” paparnya.


Selain di DKI Jakarta, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 3 daerah penyangga Jakarta yaitu Bogor, Bekasi, dan Tangerang juga belum tuntas. Penyebabnya ialah kalangan serikat pekerja/buruh dan pengusaha belum satu suara soal penetapan nilai hasil survei KHL.


Batas penetapan UMK 2015 ialah paling lambat 40 hari sebelum 1 Januari 2015 atau paling telat 21 November 2014.


(feb/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!