Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno mengatakan, ada cara untuk melakukan proteksi yang bisa dilakukan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dari 'serbuan' tenaga kerja asing.
"Kita sudah tidak bisa membatasi, butuh satu penghambat harus bisa bahasa Indonesia secara nasional. Kalau di Bandung harus bisa Bahasa Sunda. Standar itu nanti yang dipakai dan mereka harus mengikutinya," kata Benny dalam acara Seminar Percepatan, Pemetaan, Perencanaan, dan Pengembangan Tenaga Kerja di Hotel Aryaduta, Selasa (2/12/2014).
Mulai tahun depan ada delapan sektor jasa yang terbuka untuk tenaga kerja anggota ASEAN, medical (pengobatan/dokter), nurse (perawat), arsitektur, engineering (insinyur), dental (dokter gigi), akunting, tenaga survei, lalu turisme (pariwisata).
"Kita harus siap melalui sertifikasi semua sudah kompeten belum punya sertifikasi. Karena belum ada standar siapa yang butuh standar yang membutuhkan. Di buat sertifikasi oleh lembaga sertifikasinya," katanya.
Ia juga mengatakan di dalam negeri perlu melakukan perbaikan-perbaikan dalam manajemen kebutuhan tenaga kerja di dalam negeri. Tujuannya agar serapan tenaga kerja yang dibutuhkan bisa dipasok dari dalam negeri.
"Pendidikannya juga nggak mengacu pada rencana kebutuhan pekerja harusnya si pemerintah harus bisa buat rasio seperti dokter berapa terhadap jumlah penduduk, polisi berapa," katanya.
(hen/hds)