BKPM Fokus Permudah Izin Proyek Listrik

Jakarta -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal mempermudah proses perizinan perusahaan-perusahaan asing maupun lokal untuk berinvestasi di dalam negeri. Proyek listrik menjadi prioritas utama.

Deputi Bidang Pengendalian dan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, selama ini proses perizinan investasi di dalam negeri cenderung lama dan berbelit-belit. Ke depan, proses tersebut akan dipangkas dan dipercepat.


"Bagaimana perusahaan datang ke satu tempat mendapatkan izin dengan mudah dan transparan. Prioritas listrik, infrastruktur. Semua akan diproses di BKPM," kata Azhar saat ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).


Dia menyebutkan, selama ini proses izin untuk investasi listrik harus melalui 52 izin. Nantinya, proses ini akan dipangkas. Namun begitu, Azhar belum bisa menyebut besaran pemangkasan tersebut.


"Listrik selama ini ada 52 izin. Selama ini masih tersebar nanti akan terintegrasi ke BKPM," kata dia.


Azhar menjelaskan, untuk sektor-sektor tertentu seperti listrik akan ditempatkan pejabat khusus untuk mengurus soal perizinan terintegrasi.


"Nanti yang bisa didelegasikan ke BKPM, intinya sangat teknis, jadi tentu nanti ada pejabat-pejabat ditempatkan di BKPM. Ini untuk sektor tertentu dulu, ada prioritasnya," ujarnya.


Untuk mencapai proses tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi di daerah agar perizinan bisa terintegrasi sepenuhnya ke BKPM.


"Selama ini banyak izin di instansi daerah, sekarang semua bisa diproses ke BKPM, nanti kita akan ngurus ke daerah (koordinasi)," pungkasnya.


(drk/ang)