BPK Singgung Kejanggalan Suntikan Modal LPS ke Bank Mutiara di Desember 2013

Jakarta -Pada Desember 2013, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyuntikkan modal sebesar Rp 1,25 triliun kepada PT Bank Mutiara Tbk (BCIC). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan di dalamnya.

Pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara dinilai lemah sehingga memaksa LPS harus menyuntikkan dana talangan kembali. Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK Harry Azhar Azis saat membacakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2014 di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Selasa (2/12/2014).


"Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa proses penambahan modal oleh LPS belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan berlaku yakni terdapat pengelolaan kredit yang tidak sesuai ketentuan," kata Harry.


Bank Mutiara, dari hasil audit BPK, ternyata juga tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi sebenarnya pada laporan keuangan Juni hingga November 2013. Tidak hanya itu, penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya efektif.


"Adanya restrukturisasi dan penyaluran kredit yang tidak sesuai peraturan perbankan, pelaporan kolektibilitas kredit atas persetujuan direksi Bank Mutiara tidak sesuai ketentuan, pelaporan KPMM tidak sesuai ketentuan, dan implementasi GCG (Good Corporate Governance) masih lemah," sebutnya.


Terakhir, keputusan tambahan modal oleh LPS dinilai belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan seperti menutup Bank Mutiara.


Bank Mutiara, yang dulu bernama Bank Century, kini sudah dimiliki oleh perusahaan investasi asal Jepang, J Trust. Nilai pembelian Bank Mutiara adalah Rp 4,41 triliun.


(feb/hds)