BUMN Tak Perlu Setor Dividen Agar Bisa Bangun Infrastruktur, Apa Kata Menkeu?

Jakarta -Dalam APBN, dividen BUMN merupakan salah satu komponen penerimaan negara. Saat ini, tengah berkembang wacana membebaskan BUMN yang bergerak di infrastruktur dari kewajiban menyetor dividen agar bisa lebih ekspansif.

Bagaimana tanggapan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro selaku pengelola APBN?


"Kalau itu dipakai untuk investasi, akan kita dukung," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/12/2014).


Menurut Bambang, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat ingin mendorong pembangunan infrastruktur. BUMN menjadi pihak yang diharapkan untuk membangun infrastruktur, selain investor swasta dan tentunya dana dari APBN.


"Yang penting BUMN yang terkait infrastruktur akan didukung agar investasinya lebih cepat," kata Bambang.


BUMN infrastruktur, lanjut Bambang, adalah dalam arti luas. Jadi bukan hanya BUMN karya seperti PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan sebagainya, tapi juga BUMN energi.


"Yang terkait dengan infrastruktur kan dalam pengertian luas. Jadi termasuk infrastruktur energi," tuturnya.


(hds/hen)