Menkeu Bambang: Pertamina Harus Jual BBM Subsidi Sampai 31 Desember

Jakarta -Pemerintah kembali memastikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tetap akan dijual sampai akhir tahun. PT Pertamina (Persero) ditugaskan tetap menjual BBM bersubsidi meski kuotanya kemungkinan melebihi batas 46 juta kiloliter (KL).

Hal tersebut ditegaskan oleh Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/12/2014). Menurut Bambang, keputusan mengenai penjualan BBM bersubsidi ini sudah diputuskan dalam rapat koordinasi para menteri, kemarin.


"Kita kemarin kesimpulannya, Pertamina akan memastikan menjual BBM (non subsidi) dengan subsidi sampai 31 Desember. Itu dengan kemampuan keuangan mereka. Sudah," tegasnya.


Dalam rapat kemarin, disebutkan bahwa pemerintah tidak akan menambah kuota BBM bersubsidi tahun ini yang sebesar 46 juta KL. Meski kuota ini jebol, Pertamina tetap akan menjual BBM bersubsidi sampai 31 Desember 2014.


"Pokoknya soal kuota BBM, Pertamina sudah menyatakan siap menjual dengan harga BBM subsidi sampai 31 Desember. Kuota BBM tetap 46 juta KL tidak ada tambahan," kata Bambang.


Bila penyaluran BBM subsidi melewati kuota yang ditetapkan, lanjut Bambang, maka kelebihan penyaluran BBM subsidi akan ditanggung Pertamina. "Berapa kelebihannya ya itu nanti kita lihat. Tapi yang pasti kalaupun penyaluran BBM subsidi lewat dari kuota APBN, Pertamina siap menanggung," tegasnya.


Bambang menegaskan kembali, pemerintah tidak perlu harus melakukan APBN-Perubahan 2014 untuk kedua kalinya, atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).


"Nggak usah, tidak perlu. Dananya dari Pertamina sudah bilang dari keuangan mereka. Mereka siapkan BBM subsidi tersedia sampai 31 Desember 2014, dan yang penting Pertamina secara bisnis nggak rugi," tuturnya.


Sebelumnya, sempat ada kekhawatiran bahwa bila kuota BBM bersubsidi habis maka Pertamina terpaksa tidak lagi menjual Premium dan Solar. Pertamina hanya akan menjual BBM non subsidi seperti Pertamax, karena jatah BBM bersubsidi sudah melampaui batas.


(hds/dnl)