Pasangan Karyawan Swasta Sudah Cicil Dua KPR, Masih Bisakah Tambah Satu Lagi?

Jakarta -Pertanyaan dari Pembaca: Perkenalkan saya dan suami seorang karyawan swasta. Kami memiliki 2 cicilan KPR yang sedang berjalan dan 1 properti lagi yang sudah lunas DP.

Properti yang terakhir saya sebutkan akan segera diproses KPR. Yang saya pahami dari peraturan BI saat ini bahwa properti ke-3 harus ada bangunan fisik baru bisa diproses KPR. Sehingga sepertinya untuk mempertahankan properti ke-3, saya harus membayar secara cash.


Sebagai info 30% penghasilan saya dan suami saat ini sudah digunakan untuk membayar cicilan 2 properti pertama. Apakah masih mungkin bagi saya untuk mempertahankan properti ke-3? Jika mungkin bagaimana caranya?


Terima kasih.


Regards,

Lita


Jawabanan:

Terima kasih ibu Lita atas pertanyaannya,

Kami sangat kagum dengan portfolio investasi ibu dan suami yang (mungkin) sebagian besar berada pada instrumen riil dalam bentuk properti. Investasi pada jenis ini memang hampir dipastikan akan terus meningkat nilainya dikarenakan hukum supply dan demand yang akan selalu berlaku.


Lahan yang semakin sedikit diiringi dengan peningkatan jumlah penduduk yang terus menerus terjadi akan membuat nilai dari sebuah properti akan selalu merangkak naik dari waktu ke waktu, bahkan dengan persentase yang kadang tidak masuk akal.Next


(ang/ang)