Jonan mengatakan, sistem piket ini juga dilakukannya saat menjabat Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI). Bahkan Jonan tidak pernah libur dan selalu sibuk di hari-hari raya.
Sistem piket diterapkan untuk terus memantau pelayanan transportasi yang menjadi tanggung jawab Kemenhub.
"Tugas pokok dan fungsi atau tupoksi utama Kemenhub adalah mewakili Negara untuk keselamatan dan pelayanan transportasi publik dalam arti seluas luasnya," tutur Jonan dalam pesan milisnya ke seluruh PNS Kemenhub yang dikutip detikFinance, Senin (22/12/2014).
"Nah berdasarkan tupoksi utama tersebut, yang rasanya sudah lama tidak diterapkan dalam jiwa insan perhubungan, harus dibangkitkan kembali," imbuh Jonan.
Dia mengatakan, kekurangan kesejahteraan akan dia perjuangkan terus. Namun jangan sampai kekurangan kesejahteraan membuat PNS Kemenhub lalai menjalankan tugasnya.
"Sekali lagi saya mohon, bagi yang terkena piket pada hari tertentu, mohon tidak cuti ya. Jika mau cuti, silakan cari hari yang tidak terjadwal piket Anda," kata Jonan kepada PNS Kemenhub lewat milis internal.
"Untuk Eselon I dan II wajib standby dan memantau baik langsung maupun tidak langsung di seluruh hari Operasi Natal dan Tahun Baru," cetus Jonan.
Dia juga menceritakan soal Kementerian BUMN yang mengeluarkan surat edaran melarang cuti di Natal dan Tahun Baru bagi semua direksi BUMN bidang transportasi dan perhubungan.
"Silakan cuti setelah usai Operasi Natal dan Tahun Baru," kata Jonan.
(dnl/ang)
