Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengakui, memang paling banyak perusahaan yang belum taat melaporkan DHE adalah yang bergerak di bidang migas, serta pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
"Perusahaan migas dan minerba masih harus didorong untuk lapor DHE. Kalau sektor lain sudah cukup baik seperti di manufacturing. Memang paling banyak di sektor migas dan minerba," tegas Perry ditemui di gedung BI, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Perry menyebutkan bahwa potensi devisa dari sektor migas dan minerba sangat besar, meski dia tidak menyebutkan angka yang pasti. Namun potensi ini belum tergali karena banyak yang tidak melaporkan DHE.
"Migas sama minerba ini karena terkait masalah kontrak karya, itu yang menjadi masalah yang harus diselesaikan Kementerian ESDM. Padahal potensinya besar sekali. Semakin besar produksi, DHE-nya makin besar juga," paparnya.
Sebenarnya ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan DHE. Mulai dari teguran, sampai larangan ekspor.
"Kalau belum melaporkan DHE sanksinya ada beberapa jenjang. Pertama tentu saja teguran atau peringatan sampai 3 kali. Jika tidak ditaati maka dikenakan sanksi terhadap devisa yang belum dimasukkan, ada hitung-hitungannya. Jika sanksi denda tidak juga memberikan efek jera dan masih tidak mau melaporkan DHE, maka perusahaan tersebut tidak bisa melakukan ekspor. Diblok di Bea Cukai sampai mereka menyelesaikan kewajibannya," jelas Perry.
(rrd/hds)