Semester I-2014, BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 25 Triliun

Jakarta -Pada semester I-2014, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 14.854 kasus penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan. Di dalamnya, ada 4.900 kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian atau kekurangan penerimaan negara dengan nilai Rp 25,74 triliun.

Demikian diungkapkan Harry Azhar Azis, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I dan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2014 di gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2014).


"Terdiri dari 8.323 kasus ketidakpatuhan peraturan undang-undang senilai Rp 30,87 triliun dan 6.531 kasus kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI)," kata Harry.


Dari kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, Harry menyebut ada 4.900 kasus yang mengarah ke potensi kerugian atau kekurangan penerimaan negara. Nilainya mencapai Rp 25,74 triliun.


"Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut antara lain penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan," tegasnya.


BPK juga menemukan ketidakpatuhan lain. Setidaknya ada 2.802 kelemahan administrasi dan 621 kasus senilai Rp 5,13 triliun. Temuan ini merupakan aktivitas dari ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.


"Rekomendasi BPK atas kasus tersebut ialah perbaikan SPI atau tindakan administratif atau korektif lainnya," ujar Harry.


Pada laporan semester I ini, terdapat 670 objek pemeriksaan yang terdiri dari 559 objek pemeriksaan keuangan, 16 objek pemeriksaan kinerja, dan 95 objek Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).


Dari 670 objek pemeriksaan, BPK melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Negara dan Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan Laporan Keuangan (LK) badan lainnya.


(feb/hds)