11% Gula Impor Merembes ke Pasar Umum

Jakarta -Hasil verifikasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap gula rafinasi yang disalurkan oleh 11 produsen pada periode Januari-Juli 2014 sebesar 1,7 juta ton, sebagian menunjukkan penyimpangan. Gula rafinasi yang berbasis raw sugar impor seharusnya tak boleh masuk ke pasar umum, namun hanya untuk industri.

Dari jumlah tersebut, jumlah yang disalurkan kepada industri makanan dan minuman sebesar 1,588 juta ton (88,84%), sedangkan sisanya sebesar 199,5 ribu ton (11,16 %) terindikasi tidak sesuai peruntukan atau diduga bocor ke pasar konsumen/umum.


Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel telah mengambil kebijakan impor dan dari sisi distribusi yang dituangkan dalam Surat Mendag kepada 11 Produsen Gula Rafinasi Nomor 1300/M-DAG/SD/12/2014.


Dari sisi importasi, basis persetujuan impor raw sugar didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dengan industri mamin sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kemendag. Persetujuan Impor kepada pabrik gula rafinasi diberikan per triwulan dan akan dilakukan evaluasi untuk pemberian izin triwulan berikutnya.


Sementara di sisi distribusi telah dilakukan pencabutan Surat Mendag Nomor 111 Tahun 2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor.


Gobel mendorong produsen untuk menyalurkan langsung gula rafinasi kepada industri pengguna minimal 85% dan membatasi penyaluran gula rafinasi dari produsen melalui distributor maksimal 15% dari total penyaluran produsen. Selain itu akan dilakukan registrasi terhadap distributor/penyalur gula rafinasi.


“Pengetatan importasi dan distribusi gula rafinasi diharapkan dapat mencegah gula rafinasi masuk ke pasar konsumsi dan kebutuhan industri mamin juga tidak terganggu," kata Gobel dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/01/2015).


Seperti diketahui Kemendag mengumumkan hasil verifikasi terhadap penyaluran gula rafinasi tahun 2014. Verifikasi dilakukan dalam rangka melihat kepatuhan produsen gula rafinasi terhadap ketentuan pendistribusian gula rafinasi.


Hal ini merupakan verifikasi distribusi gula rafinasi tahun 2014, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Surveyor Independen melakukan penelusuran terhadap penyaluran gula rafinasi oleh 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri makanan minuman (mamin), serta 3112 pengecer gula di 366 pasar di 34 Provinsi.


(wij/hen)