Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan memang belum ada definisi yang pasti soal mobnas. Namun, bagi BKPM sebuah mobil disebut sebagai mobnas, bila komponen lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 85%.
Franky menuturkan, kerjasama yang ditandatangani di Malaysia pekan lalu itu murni kerjasama swasta dengan swasta atau business to business (b to b). Franky pun menyambut baik hal ini bila direalisasikan, karena akan menambah persaingan di dunia otomotif di Tanah Air.
"Artinya bagaimana berkompetisi di pasar Indonesia dan ASEAN itu nanti akan semakin seru. Publik akan mendapat banyak pilihan," kata Franky di kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Franky menuturkan, saat ini yang mengarah sebagai mobnas adalah produk Low Cost and Green Car (LCGC) untuk menuju TKDN minimal 85%. Saat ini pabrikan LCGC masih dalam fase TKDN sekitar kurang lebih
(zul/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
