Ini Kapal yang Akan Ditenggelamkan Menteri Susi dan TNI AL

Batam -Hari ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beserta TNI Angkatan Laut (AL) kembali akan menenggelamkan satu kapal ikan asing. Kapal yang diketahui bernama SUDHITA 28 asal Thailand itu, terbukti mencuri ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) laut Indonesia.

"Namanya KM Laut Natuna 28 di lambung kapal sebelah kanan namun di lambung sebelah kiri bernama SUDHITA 28," ungkap Kepala Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Achmadon saat ditemui di kantor pusat Dermaga PSDKP Batam di Barelang, Jembatan Dua, Batam, Senin (9/02/2015).


Achmadon menjelaskan, kapal SUDHITA 28 ditangkap 30 Oktober 2014. Kapal berbobot 80 Gross Ton ini, dinakhodai oleh Sangwian Srison dan terdapat 12 Anak Buah Kapal (ABK) asal Thailand.


Menurut Achmadon, kapal ikan yang mayoritas berwarna biru ini, juga tidak memiliki dokumen seperti SIPI atau Surat Izin Penangkapan Ikan, dan SIKPI atau Surat Izin Kapal Penangkap Ikan.


"Tidak hanya itu, kapal ini menggunakan alat tangkap jaring trawl yang dilarang dan kapal ini melanggar zona wilayah tangkap, yaitu di WPPRI 711/0156.000'LU, 10649.000'BT," paparnya.


Saat penelusuran detikFinance ke dalam kapal tersebut, ditemukan keanehan lainnya. Selain memiliki nama kapal ganda, kapal ini juga memiliki identitas kepemilikan ganda.


Di bagian badan kapal sebelah kiri tertulis identitas PT Bima Sakit Kurnia dengan nomor registrasi GT.103 No. 4128/BC bercat putih. Sedangkan di badan kanan kapal tertulis PT Bima Sakti Kurnia, dengan nomor registrasi yang sama. Kemudian sebagai tambahan di bagian belakang kapal tertulis Jakarta.


Diduga kuat penggandaan nama dan identitas kapal dilakukan untuk mengelabui petugas pengawasan laut di Indonesia. Penenggelaman kapal akan dilakukan oleh pihak TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


"Teknis penenggelaman kapal nanti akan menyusul yang pasti akan dipimpin Ibu Menteri," sebutnya.


(wij/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com