PNS Dilarang Rapat di Hotel, 2 Kementerian Ini Bisa Hemat Rp 16 Miliar

Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan instansi pemerintah menggelar rapat atau pertemuan di hotel. Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN RB, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diambil tiba-tiba.

Dikutip dari siaran tertulis Kementerian PAN RB, Minggu (8/2/2015), Yuddy mengatakan pembatasan kegiatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar kantor sudah melalui berbagai analisis dan kajian mendalam. Secara tidak disadari, birokrat sudah terbiasa dengan kegiatan-kegiatan pemborosan keuangan negara dengan rapat-rapat di hotel sejak sekitar 17 tahun lalu.


"Dalam revolusi mental, kita harus mampu mengembalikan semua itu secara proporsional. Apakah rapat harus di hotel, sementara kantor pemerintah yang dibangun dengan uang negara juteru dibiarkan tidak dipakai. Ini ironis," tegas Yuddy.


Dari sisi penghematan, lanjut Yuddy, secara nasional juga bisa dihitung. Kementerian PAN RB dalam 3 bulan saja bisa menghemat Rp 4 miliar, kemudian Kementerian ESDM bisa menghemat Rp 12 miliar. Padahal, jumlah kementerian ada 34, Lembaga Pemerintah Non Kementerian ada 28, belum lembaga setingkat menteri, lembaga tinggi negara, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, kabupaten, sampai kota.


Lebih dari 600 instansi pemerintah pusat dan daerah, tambah Yuddy, kalau masing-masing bisa menghemat Rp 2 miliar maka tidak kurang dari Rp 1,2 triliun bisa dihemat. Dana itu bisa dialihkan untuk pembangunan waduk, pasar, atau fasilitas lain.


Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang pada Desember 2014 turun. Ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang melarang para abdi negara untuk mengadakan rapat, seminar, dan sebagainya di hotel.


Data BPS menyebutkan, TPK pada Desember 2014 di 27 provinsi rata-rata adalah 50,13%. Turun 5,6 poin dibandingkan Desember 2013, juga turun 4,32 poin dibandingkan November 2014.


Penurunan TPK Desember 2014 dibandingkan Desember 2013 paling besar terjadi di Sulawesi Tenggara, yaitu 17,32 poin. Kemudian disusul Gorontalo (15,42 poin), Lampung (14,82 poin), dan Sulawesi Tengah (14,61 poin).


Menurut klasifikasi berdasarkan bintang, penurunan terbesar terjadi di hotel bintang 5 yang mencapai 8,99 poin. Diikuti hotel bintang 4 (5,59 poin), bintang 3 (4,57 poin), bintang 1 (4,61 poin), dan bintang 2 (3,89 poin).


(dna/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com