Setoran Pajak Capai Target, Pegawai Diusulkan Dapat Bonus Tambahan

Jakarta -Tunjangan atau remunerasi yang diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan naik pada tahun ini. Namun, ada usulan bahwa bila target setoran pajak yang nyaris Rp 1.300 triliun terpenuhi maka sebaiknya ada bonus tambahan.

Kementerian Keuangan berencana memberikan anggaran Rp 4,2 triliun untuk menambah remunerasi di Direktorat Jenderal Pajak. Dengan begitu, gaji seorang Dirjen Pajak bisa naik 66% menjadi Rp 100 juta/bulan.


"Tapi kalau bisa melebihi target, harusnya ada bonus lagi," ujar pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam kepada detikFinance, Minggu (8/2/2015).


Namun, lanjut Darussalam, pemberian bonus tambahan ini bisa terlaksana bila Ditjen Pajak diberikan keleluasaan pengelolaan. Artinya, anggaran diambil dari persentase realisasi setoran pajak setiap tahunnya.


"Secara international best practice, di beberapa banyak negara anggarannya dikaitkan dengan pencapaian pajak itu sendiri. Mereka berhak mengelola anggaran dari capaian target," jelasnya.


Ia mencontohkan instansi pajak di Singapura dengan hak pengelolaan 1,65% dari penerimaan pajak tahunan. Begitu juga dengan yang berlaku di Peru dengan persentase 2%.


Sekarang anggaran Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya sekitar 0,05% dari penerimaan pajak. Bila saja diberikan hak setara Singapura, maka Ditjen Pajak akan mendapat anggaran sebesar Rp 15 triliun setiap tahunnya.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com