Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (18/11/2013).
"Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) bilang ada 1.000, tapi yang masuk ke kita 100," kata Hidayat.
Ia menambahkan, saat ini, aturan tersebut sedang disusun lebih merinci karena ada penambahan kriteria beberapa sektor industri.
"Ada pertambahan beberapa sektor tapi kriteria lagi dibenerin, tapi lebih banyak pabrik-pabrik. Yang kita utamakan kan manufaktur yang buruh-buruhnya mau PHK itu cash flow-nya kita bantu dengan insentif," katanya.
Hidayat mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan bagi perusahaan yang terkena dampak UMP sejak penetapan UMP tahun 2013 lalu khususnya di Jakarta, kenaikannya mencapai 50%.
"Yang pertama dulu direalisasikan sekarang untuk ini di DKI kan Cuma 10% dulu 50%," tutupnya.
Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29 untuk perusahaan padat karya. Insentif ini termasuk dalam 4 kebijakan ekonomi untuk mengantisipasi gejolak ekonomi yang memburuk.
Hidayat mengatakan ada sekitar 1.000 perusahaan yang akan diberikan insentif. Terdiri dari perusahaan sektor tekstil, pakaian jadi (garmen), alas kaki, furnitur dan mainan anak-anak.
(zul/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!