Hutan Berau di Kalimantan Mulai Terancam Rusak

Berau -Siapa bilang hutan Berau di Kalimantan Timur masih aman dari ancaman kerusakan? Berdasarkan hasil telah Word Agro Forestry Center dan The Nature Conservancy (TNC) pada tahun 2009 saja atau selama periode 1990 sampai 2008 sekitar 39.000 hektar Hutan Berau mengalami kerusakan akibat deforestasi dan degradasi serta menghasilkan emisi karbon dioksida lebih dari 20 juta ton.

Meningkatnya kerusakan itu masih akan terus terjadi seiring tingginya ambisi perusahaan-perusahaan tambang yang ada untuk mencapai target produksi yang terus meningkat setiap tahunnya. Ancaman lain terhadap hutan Berau cukup tinggi jika pembangunan Berau tidak dilakukan dengan bijaksana.


"Dengan dinamika pembangunan dan kegiatan penambangan yang semakin meningkat, maka kuantitas hutan mulai menurun. Tak hanya itu, komitmen perusahaan juga saat ini semakin menurun," ungkap Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur Hamzah saat berdiskusi dengan media dalam kunjungan media trip WWF Indonesia di Tanjung Redep, Berau Kalimantan Timur baru-baru ini, dikutip Senin (18/11/2013).


Kabupaten Berau, dengan luas wilayah 2,2 juta hektar, merupakan salah satu Kabupaten di Indonesia yang memiliki luas tutupan hutan yang tinggi. Data terakhir menunjukan 88% dari luas wilayah Berau adalah hutan. Saat ini, peruntukan dari tutupan hutan seluas 1,94 juta. Berau memiliki peran yang sangat penting dalam menahan laju emisi gas karbon di Indonesia, bahkan dunia.


Namun dengan luas hutan dari tata ruang tersebut menunjukan besarnya ancaman terhadap hutan Berau yang harus dipertahankan. Bahkan menurut kesimpulan dari TNC, Kemampuan Kabupaten Berau dalam mempertahankan hutannya, merupakan bagian terpenting dari visi 2020 Indonesia dalam penurunan laju emisi Nasional.


Dari luas keseluruhan hutan Kabupaten Berau terbagi menjadi 2 bagian yakni hutan Negara yang sebagian besar dikelola oleh Kementrian Kehutanan terdiri dari hutan produksi 44% ditujukan pada hutan produksi permanen dan hutan lindung 26% ditujukan untuk lahan-lahan didalam hutan Negara yang memenuhi criteria sebagai perlindungan hidrologi.


Selain itu terdapat hutan di luar kawasan hutan Negara yang berada di bawah pengawasan pemerintahan daerah sebanyak 30% yang diperuntukan bagi lahan pertanian, pemukiman dan lainnya. Meski disebut kawasan luar hutan, namun secara substansi, lahan-lahan itu masih mempunyai tutupan seluas 455.497 hektar.Next


(wij/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!