Dalam program Pengelolaan Hutan Bersama (PHBM), masyarakat suku asli dihimpun dalam sebuah organisasi atau disebut Badan Pengelola (BP) dengan pola kemitraan dengan perusahaan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dan pemerintah.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur Hamzah mengatakan ada 3 masyarakat asli yang ikut dan terlibat dalam program itu. Ketiganya adalah Badan Pengelolaan (BP) Sumber Daya Alam Hulu Segah yang melibatakan 4 desa di Kecamatan Segah, Forum Kampung Hulu Kelay yang melibatkan 6 desa di Kecamatan Kelay dan Badan Pengelola (BP) Lesan dengan 4 desa di Kecamatan Kelay.
"Untuk BP Lesan masyarakat dilibatkan dalam mengelola hutan lindung Sungai Lesan. Pemerintah mendampingi masyarakat untuk mengembangkan obyek wisata alam sehingga masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi dari hutan lindung," kata Hamzah saat berdiskusi dengan media dalam kunjungan media trip WWF Indonesia di Tanjung Redep, Berau Kalimantan Timur pekan lalu, dikutip Senin (18/11/2013).
Sedangkan untuk BP Segah bermitra dengan PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) IV. Empat desa yang tergabung dalam BP Segah berada di kawasan BP Segah yang berada di Kawasan Hutan Konsesi PT SLJ IV. Forum Kampung Hulu Kelay bermitra dengan PT Amindo Wana Persada Utama, PT Mahardhika Isan Mulia, dan PT Karya Lestari.
Dengan kemitraan dengan pemegang HPH, masyarakat suku asli setiap tahun mendapatkan komisi dan kompensasi dari setipa kubik kayu yang perusahaan jual. Besarnya presentase tergantung kesepakatan antara BP dengan perusahaan yang bersangkutan. Tetapi sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 20/2000, kompensasi itu sebesar Rp 3.000/ meter kubik kayu.
(wij/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!