KKP Bangun Sistem Perizinan Elektronik

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan sistem perizinan elektronik yang bernama Database Sharing System dan e-Service. Sistem ini menerapkan Sistem Basis Data Terintegrasi Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Sistem Pelayanan Perizinan Usaha Penangkapan Ikan Online.

"Pengembangan industrialisasi perikanan tangkap yang maju adalah dengan melakukan pendekatan melalui konsep Blue Economy. Kegiatan pengembangan sistem terintegrasi ini dilatarbelakangi tuntutan pasar ekspor ke Uni Eropa di mana diharuskan mempunyai syarat catch sertification," ungkap Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gelwyn Yusuf saat melauching Database Sharing System dan e-Service di Gedung Mina Bahari III, Komplek KKP Jakarta, Selasa (19/11/2013).


Melalui sistem basis data terintegrasi dan berbasis web ini, secara umum dapat lebih menjamin tranparansi dan ketelurusan (tracebility) produk perikanan tangkap yang dihasilkan. Sehingga mampu mencegah terjadinya praktik-praktik Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing.


"Sistem ini adalah modal industrialisasi perikanan. Industri perikanan tidak pernah luput dari isu seperti asal ikan tersebut apakah dijamin legalitas yang disahkan negara asal atau tidak. Produk perikanan tangkap tersebut tidak boleh berasal dari IUU Fishing," imbuhnya.


Sedangkan di tempat yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo mengharapkan sistem ini dapat mempercepat proses perizinan sekaligus sebagai integrasi data perikanan tangkap di Indonesia.


"Saya melihat banyak yang harus dibenahi, terkait pengumpulan data yang tidak terintegrasi yang tersebar hal itu membuat ketidakefektifan dari kegiatan di lapangan dan penyelewengan terhadap negara melalui kegiatan IUU Fishing," tuturnya.


"Jadi seluruh sistem telah terintegrasi pada pengolaan tangkap berbasis web.

Kecanggihan sistem ini adalah untuk proses percepatan data dengan tingkat akurasi dan validasi tinggi. Jadi bisa lebih transparan dalam menilai produk ikan tangkap yang dihasilkan sehingga dapat mencegah IUU Fishing," katanya.


(wij/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!