Sofjan Wanandi: Jangan Sampai Bayar Pajak ke Oknum Tak Jelas

Jakarta -Pemerintah telah mengeluarkan peraturan No. 46 tahun 2013 tentang pajak omzet tertentu. Dalam aturan tersebut, pengusaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun harus bayar pajak penghasilan (PPh) 1% per bulan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, aturan ini dapat mencegah para pengusaha, khususnya UKM dari pungutan pajak liar yang sering terjadi.


"Kita membicarakan apa yang dilakukan supaya ini diformalkan. Jangan sampai anda itu bayar ke oknum pajak yang nggak jelas dibandingkan ke pemerintah," ungkapnya di acara sosialisasi pajak UKM di Novotel Mangga Dua, Jakarta, Senin (11/11/2013)


Sangat disayangkan, menurut Sofjan, bila pengusaha harus memmenuhi pungutan liar yang tidak jelas keuntungannya. Sementara negara sangat membutuhkan penerimaan yang nantinya juga akan dikembalikan lagi kepada pengusaha.


"Kita harus sama-sama menyelamatkan negara," tegasnya.


Selain itu, aturan ini juga dapat mengantarkan pelaku usaha sebagai warga negara yang baik yang taat pajak. Di mana pajak juga bertujuan untuk menambah penerimaan negara.


"Jadi bagaimana UKM kita ajak untuk menjadi warga negara yang baik," sebutnya.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!