Ingin Makin Banyak Saham Beredar di Pasar, BEI Godok Aturan Baru

Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah merampungkan aturan batasan minimum saham yang dilepas ke publik dalam Initial Public Offering (IPO). Selain itu, BEI juga sedang menyusun aturan untuk mengatur batasan minimum saham yang beredar bagi perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di BEI.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, pihaknya terus menggodok aturan ini agar secepatnya bisa direalisasikan. Aturan ini dibuat untuk menambah jumlah saham yang beredar sehingga dapat meningkatkan likuditas di pasar modal.


"Sekarang sudah tahap akhir. Nanti akan diatur batasan minimum jumlah sahamnya, baik untuk perusahaan yang baru masuk dan yang sudah masuk," kata Hoesen saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).


Hoesen menjelaskan, dalam aturan tersebut, nantinya akan ditentukan batasan minimum berapa saham yang dilepas saat perusahaan mau melakukan IPO, begitu pun perusahaan yang sudah listing di bursa. Hal ini dilakukan sehubungan masih banyaknya perusahaan yang melepas saham dalam jumlah yang minimum.


"Ini untuk menambah jumlah saham yang beredar makin banyak biar lebih likuid," kata dia.


Lebih jauh Hoesen menjelaskan, nantinya aturan ini dibuat berdasarkan pengelompokkan jumlah ekuitas perusahaan. Semakin besar ekuitasnya, maka saham yang beredar semakin sedikit, sebaliknya untuk perusahaan yang ekuitasnya kecil maka jumlah saham yang diedarkan atau dilepas harus lebih tinggi.


"Nanti kita kelompokkan berapa besar ekuitasnya. Kalau makin besar, volume saham yang dilepas lebih kecil. Kalau ekuitasnya kecil maka yang dicatatkan lebih besar. Ini supaya jumlah saham yang beredar memadai," jelasnya.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!